LELANG
Dalam jangka waktu paling singkat 14 hari setelah tindakan penyitaan, utaang pajak belum dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media masa. Penjualan secara lelang melalui kantor lelang negara terhadap barang yang di sita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang. Dalam hal biaya penagihan surat paksa dan pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
PELAKSANAAN LELANG
A. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan melalui media massa, kecuali barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000 tidak harus diumumkan mlalui media massa.
B. Pengumuman lelnag untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang tidak bergerak 2 kali.
C. Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
D. Pejabat yang bertindak sebagai penjual atas barang yang disita, mengajukan permintaan lelang kepada kantor lelang sebelum lelang dilaksanakan.
E. Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menetukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani risalah lelang.
F. Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh WP belum memperoleh keputusan keberatan.
G. Lelang dapat dilaksanakan tanpa dihadiri penanggung pajak.
H. Apabila hasil lelang sudah mencapai hasil yang cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan.
I. Pejabat dn jurusita pajak tidak bleh membeli barang sitaan yang dilelang.
J. Hak penaggung pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberi risalah lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
HASIL LELANG Yang DISITA
A. Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum di bayar ditambah 1% dari pokok lelang dan sisanya untuk membayar utang pajak.
B. Dalam hal hasi lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang pajak , lelang dihentikan walaupun barang yang dilelang masih ada.
C. Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh pejabat ke penanggung pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
KELEBIHAN PEMBAYARAN
A. Apabila setelah pelaksanaan lelang WP memperoleh putusan keberatan atau banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, WP tidak dapat meminta kembali barang yang sudah dilelang.
B. Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
LELANG TIDAK DILAKSANAKAN:
Lelang tidak dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi utang dan biaya penagihan pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusna badan peradilan atau objek lelang musnah.
Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang
A. Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka , tabungan , saldo rekening koran , obligasi , saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain kecuali dari penjualan secara lelang.
B. Dalam hal barang yang disita mudah rusak atau cepat busuk, dikecualikan dari penjualan secara lelang.
C. Dalam hal penjualan yang dikecualikan dari lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% dari hasil penjualan secara lelang.