Tata Cara Pendaftaran NPWP
Syarat utama untuk
mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang
asing
2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b. Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang
asing
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari
instansi yang berwenang
3) ?Untuk Wajib Pajak Badan
a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat
keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat
tinggal
d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a. Fotokopi KTP bendaharawan;
b. Fotokopi surat
penunjukan sebagai bendaharawan.
5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang
6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha
tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat
keterangan terdaftar
7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat
kuasa khusus
Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya
adalah sebagai berikut :
1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah
tempat tinggal/kegiatan usaha:
a. Kartu NPWP
b. surat keterangan tempat
tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah
tempat tinggal :
a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang,
atau:
b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau
tempat kegiatan usaha :
a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
0 komentar:
Posting Komentar