Rabu, 06 Juni 2012


 Tujuan Negara
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan
sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :
1. Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai
individu dan sebagai makhluk sosial.
2. Machiaveli dan Shang Yang :
Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara
didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya.
Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan
orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara,
Negara Diktator.
Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya
jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu
menjadi lemah.
 7
3. Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram,
dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya
berdasarkan Kehendak Tuhan.
4. Ajaran Polisi ( Emmanuel Kank )
Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang
paling utama.
5. Ajaran Negara Hukum ( Krabbe )
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus
berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada
hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
6.  Negara Kesejahteraan (Welfare State = Soscial Service State)
Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran,
kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara ytiu :
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan
KerajaanMajapahit) 
Tujuan Negara Republik Indonesia
Dalam Pembukaan UUD 1945
“Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”
7. Bentuk-Bentuk Negara 
Bentuk-bentuk negara yang populer adalah :
1. Negara Kesatuan ( Unitarisme )
Negara kesatuan adalah Negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam Negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu
pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis.
2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi.

2.  Negara Serikat/ Federasi
Negara serikat adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa
Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat.
Negara-negara bagian itu adalah Negara merdeka, berdaulat dan berdiri
sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada
Negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara Negara bagian
dengan Negara serikat, kekuasaan asli ada pada Negara bagian.

3. Negara Dominion
Negara seperti itu terdapat dalam lingkungan kerajaan Inggris, Negara
Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka.
Negara-negara Dominion bergabung bersama dalam “ The British Common
Welth of Nations”. Negara-negara persemakmuran, misal Kanada, Australia,
Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.
4. Negara Protektorat
Negara Protektorat adalah Negara dibawah lindungan dari Negara lain,
biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan  diserahkan kepada
Negara pelindung.
Negara Protektorat dibedakan :
a. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada
Negara pelindung , Negara ini bukan merupakan subyek hukum
Internsional.
b. Protektorat Internasional, Negara ini sudah merupakan subyek hukum
Internasional
5. Negara UNI
Negara ini adalah dua Negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat
mempunyai kepala Negara yang sama.
Ada beberapa macam Negara UNI :
 a. Uni Riil, yaitu apabila Negara-negara mempunyai alat perlengkapan
bersama yang mengurus kepentingan bersama, misalnya Austria dan
Hongaria Tahun 1918.
b. Uni Personil yaitu apabila Negara-negara mempunyai kepala Negara yang
sama, misal Belanda dan Lesenburg Tahun 1890.
c. Hasil Konfrensi Meja Bundar 1944 yang menghasilkan Negara Indonesia
dan Belanda, bukan Negara Uni, karena tidak mempunyai kepala Negara
dan alat perlengkapan Negara yang sama.




Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :
1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara : 
a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan
pada konstitusi atau hukum konstitusi
4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya
adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara.
5. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara

3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
- Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
- Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara
serta hakekat Negara,
Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari :
- Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan
tempat.
- Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu
Negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan
yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara
yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam
mempelajari Hukum Tata Negara.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur
organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan
dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut.
Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan
dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat
Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah
ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara
sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/
kekuasaan.
Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia,
sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka
tersebut.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hubungan Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam
arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya
setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.


5. Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka ( machtsstaat).
Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme                
( kekuasaan yang tidak terbatas).
Prinsip dalam suatu Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya
untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan.
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
5. dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No.
14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun  1994, dimana segala urusan mengenai
 45
peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di
bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung.
Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada ditangan
rakyat dan juga Indonesia adalah Negara hukum atau kedaulatan hukum,
keduanya menyatu dalam konsepsi Negara hukum yang demokratis atau
Negara demokratsi yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai
perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,



6. Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal 24 c UUD 1945 mengatakan :
1. Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
2. Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang
wewenang diberikan oleh UUD.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD.

Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah: 
1. Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
2. Mahkamah agung merupakan pengadilan keadilan ( Court of Justice),
sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukum (Court of
Law).

Sumber buku pengantar hukum 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls