This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjbNhGFawPlxsBzV9RfxyFM_95_ITw_1WEQFqoDoAvaIIj0Tal0QomlwnAW7sUmGtmixiyqIz3MJxELglXgLBzvs3FVdvNm-sIozOcU8Yn6s33BrCljooZrZ8GGGn86cH7rOstsX5tgirmK/s1600/1.jpg)
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRgfNxo718Y2M-RRrNJf05s56sc7H3igorVToPZqSsf1aHV4wCo_aP_4DkOEQu1oEOEDDHz95YPBGUh0OwzYQSI5emBEavyXRXJWguXJXWGzaiQHfhyphenhyphenNsW8KzQqA94k2-h1Pg3XxbmrKIn/s1600/2.jpg)
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiaqj8oE0CP9rpcYVl3ujuXoZwKfldQ9jdhJdZKIs_RiHDS7Bj-8xSuzR1gh30xok2y9DUar02C_c7ctAfXovpCvpw6m3rV_Imh8M-4VnmEG5LL0rPeSp0LVKugD7PaTIEVFAcbDB2T4HNO/s1600/3.jpg)
Rabu, 06 Juni 2012
Tujuan Negara
Negara
sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan
sarana
untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa
pandangan tentang tujuan Negara :
1. Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia
sebagai
individu
dan sebagai makhluk sosial.
2. Machiaveli dan Shang Yang :
Negara
bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara
didirikan
adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya.
Untuk
mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan
orang
perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara,
Negara
Diktator.
Kalau
ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya
jika
orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu
menjadi
lemah.
7
3. Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus,
Tujuan
negara
adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram,
dibawah
pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya
berdasarkan
Kehendak Tuhan.
4. Ajaran Polisi ( Emmanuel Kank )
Negara
bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang
paling
utama.
5.
Ajaran Negara Hukum ( Krabbe )
Negara
bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
Segala
kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus
berdasarkan
hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada
hukum,
hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
6. Negara Kesejahteraan (Welfare State = Soscial
Service State)
Tujuan
Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
Negara
sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran,
kebahagian
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Disamping
itu bermacam-macam tujuan Negara ytiu :
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan
KerajaanMajapahit)
Tujuan
Negara Republik Indonesia
Dalam
Pembukaan UUD 1945
“Untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan
ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian
abadi, dan keadilan sosial,”
7. Bentuk-Bentuk
Negara
Bentuk-bentuk
negara yang populer adalah :
1. Negara Kesatuan ( Unitarisme )
Negara
kesatuan adalah Negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam
Negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu
pemerintah
pusat yang mengatur seluruh daerah.
Negara
kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis.
2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi.
2. Negara Serikat/ Federasi
Negara
serikat adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa
Negara
yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat.
Negara-negara
bagian itu adalah Negara merdeka, berdaulat dan berdiri
sendiri
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada
Negara
serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara Negara bagian
dengan
Negara serikat, kekuasaan asli ada pada Negara bagian.
3. Negara Dominion
Negara
seperti itu terdapat dalam lingkungan kerajaan Inggris, Negara
Dominion
tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian
mengakui
Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka.
Negara-negara
Dominion bergabung bersama dalam “ The British Common
Welth
of Nations”. Negara-negara persemakmuran, misal Kanada, Australia,
Selandia
Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.
4. Negara Protektorat
Negara
Protektorat adalah Negara dibawah lindungan dari Negara lain,
biasanya
hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan
diserahkan kepada
Negara
pelindung.
Negara
Protektorat dibedakan :
a. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada
Negara
pelindung , Negara ini bukan merupakan subyek hukum
Internsional.
b. Protektorat Internasional, Negara ini sudah merupakan subyek hukum
Internasional
5. Negara UNI
Negara
ini adalah dua Negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat
mempunyai
kepala Negara yang sama.
Ada
beberapa macam Negara UNI :
a. Uni Riil, yaitu apabila Negara-negara mempunyai alat perlengkapan
bersama
yang mengurus kepentingan bersama, misalnya Austria dan
Hongaria
Tahun 1918.
b. Uni Personil yaitu apabila Negara-negara mempunyai kepala Negara
yang
sama,
misal Belanda dan Lesenburg Tahun 1890.
c. Hasil Konfrensi Meja Bundar 1944 yang menghasilkan Negara
Indonesia
dan
Belanda, bukan Negara Uni, karena tidak mempunyai kepala Negara
dan
alat perlengkapan Negara yang sama.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan
dikenal berbagai
istilah yaitu :
1. State Law dimana
yang diutamakan adalah Hukum Negara
2. State Recht (
Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
a. Arti luas Staat
Recht in Ruinenzin
b. Arti sempit Staat
Recht in Engeezin
3. Constitutional Law
(Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan
pada konstitusi atau
hukum konstitusi
4. Droit
Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya
adalah untuk
membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara.
5. Verfassnugrecht
dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia
tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda dengan istilah State Recht atau
Hukum Negara/ Hukum Tata Negara
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai
hubungan yang sangat dekat
Ilmu Negara
mempelajari :
- Negara dalam
pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
- Ilmu Negara
mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara
serta hakekat Negara,
Sedangkan Hukum Tata
Negara mempelajari :
- Negara dalam
keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan
tempat.
- Hukum Tata Negara
mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu
Negara.
- Hukum Tata Negara
mempelajari Negara dari segi struktur.
Dengan demikian
hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
adalah Ilmu Negara
adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan
yang diatur dalam
Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara
yang mempelajari
konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam
mempelajari Hukum
Tata Negara.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara
mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur
organisasi kekuasaan
Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan
dilihat dari aspek
perilaku kekuasaan tersebut.
Setiap produk
Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik
karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan
dibentuk oleh
Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat
Undang-Undang adalah
produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi
wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah
ditetapkan oleh Hukum
Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu
Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara
sebaliknya Hukum Tata
Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/
kekuasaan.
Menurut Barrents,
Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia,
sedangkan Ilmu
Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka
tersebut.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hubungan Administrasi
Negara.
Hukum Administrasi
Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam
arti luas, sedangkan
dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya
setelah dikurangi
oleh Hukum Tata Negara.
5. Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan
bahwa Indonesia adalah Negara hukum.
Negara Indonesia
berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka
( machtsstaat).
Pemerintahan
berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme
( kekuasaan yang
tidak terbatas).
Prinsip dalam suatu
Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman
yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya
untuk menyelenggarkan
peradilan guna penegakan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehaiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-
badan peradilan yang
berada dibawahnya dalam lingkungan.
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata
Usaha Negara
5. dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004
tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No.
14 Tahun 1970 dan UU
No. 35 Tahun 1994, dimana segala urusan
mengenai
45
peradilan baik teknis
yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di
bawah satu atap yaitu
Kekuasaan Mahkamah Agung.
Negara Indonesia
adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada ditangan
rakyat dan juga
Indonesia adalah Negara hukum atau kedaulatan hukum,
keduanya menyatu
dalam konsepsi Negara hukum yang demokratis atau
Negara demokratsi
yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai
perwujudan keyakinan
bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam
penyelenggaraan
kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,
6. Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal 24 c UUD 1945
mengatakan :
1. Mahkamah
Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
2. Memutus sengketa-sengketa
kewenangan lembaga Negara yang
wewenang diberikan
oleh UUD.
3. Memutus pembubaran
partai politik.
4. Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh
Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD.
Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi
adalah:
1. Kedua-duanya
sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
2. Mahkamah agung
merupakan pengadilan keadilan ( Court of Justice),
sedangkan Mahkamah
Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukum (Court of
Law).
Sumber buku pengantar hukum