Selasa, 18 September 2012

“Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS al-An’aam [6]: 162)

Jumat, 31 Agustus 2012

Lelang



LELANG 

Dalam jangka waktu paling singkat 14 hari setelah tindakan penyitaan, utaang pajak belum dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media masa. Penjualan secara lelang melalui kantor lelang negara terhadap barang yang di sita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang. Dalam hal biaya penagihan surat paksa dan pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.

PELAKSANAAN LELANG
A.    Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan melalui media massa, kecuali barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000 tidak harus diumumkan mlalui media massa.
B.    Pengumuman lelnag untuk barang bergerak dilakukan 1 kali dan untuk barang tidak bergerak 2 kali.
C.   Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
D.   Pejabat yang bertindak sebagai penjual atas barang yang disita, mengajukan permintaan lelang kepada kantor lelang sebelum lelang dilaksanakan.
E.   Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menetukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani risalah lelang.
F. Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh WP belum memperoleh keputusan keberatan.
G.     Lelang dapat dilaksanakan tanpa dihadiri penanggung pajak.
H.  Apabila hasil lelang sudah mencapai hasil yang cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan.
I.        Pejabat dn jurusita pajak tidak bleh membeli barang sitaan yang dilelang.
J.  Hak penaggung pajak atas barang yang telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberi risalah lelang yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.

HASIL LELANG Yang DISITA

A.      Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum di bayar ditambah 1% dari pokok lelang dan sisanya untuk membayar utang pajak.
B.      Dalam hal hasi lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang pajak , lelang dihentikan walaupun barang yang dilelang masih ada.
C.      Sisa barang beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh pejabat ke penanggung pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
 

KELEBIHAN PEMBAYARAN
A.      Apabila setelah pelaksanaan lelang WP memperoleh putusan keberatan atau banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, WP tidak dapat meminta kembali barang yang sudah dilelang.
B.      Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

LELANG TIDAK DILAKSANAKAN:

Lelang tidak dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi utang dan biaya penagihan pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusna badan peradilan atau objek lelang musnah. 

Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang

A.      Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka , tabungan , saldo rekening koran , obligasi , saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain kecuali dari penjualan secara lelang.
B.      Dalam hal barang yang disita mudah rusak atau cepat busuk, dikecualikan dari penjualan secara lelang.
C.      Dalam hal penjualan yang dikecualikan dari lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% dari hasil penjualan secara lelang.

Jumat, 13 Juli 2012

PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS


            Tujuan penagihan pajak adalah agar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.. Dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya upaya penghindaran dari Wajib Pajak atau Penanggung Pajak atas pelunasan utang pajak dalam kondisi tertentu, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur mengenai tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pasal 1 angka (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak. Penagihan Seketika dan Sekaligus diatur dalam Pasal 20 UU KUP, Pasal 6 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tanggal 2 Februari 2008. Penagihan Seketika dan Sekaligus artinya adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.

Dalam kondisi normal, Penagihan dilaksanakan setelah jatuh tempo pembayaran, didahului dengan penerbitan Surat Teguran, dilanjutkan tindakan penagihan lainnya, namun dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut:

a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
 c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badanusaha, atau menggabungkan usaha, atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, maka pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. 
Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang milik Penanggung Pajak akan disita oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan, atau Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, memekarkan usaha, memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, Jurusita Pajak segera melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus dengan melaksanakan penyitaan terhadap sebagian besar barang milik Penanggung Pajak setelah Surat Paksa diberitahukan. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menjelaskan mengenai frase tanda-tanda dalam rumusan di atas adalah petunjuk yang kuat bahwa Penanggung Pajak mengurangi atau menjual/memindahtangankan barang-barangnya sehingga tidak ada barang yang akan disita.

Isi Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 ditegaskan bahwa Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar;
d. dan saat pelunsan pajak.



Rabu, 06 Juni 2012


 Tujuan Negara
Negara sebagai suatu organisasi kekuasaan manusia/ masyarakat dan merupakan
sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Beberapa pandangan tentang tujuan Negara :
1. Plato : Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai
individu dan sebagai makhluk sosial.
2. Machiaveli dan Shang Yang :
Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara
didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya.
Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan
orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara,
Negara Diktator.
Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya
jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu
menjadi lemah.
 7
3. Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, Agustinus, Tujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram,
dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya
berdasarkan Kehendak Tuhan.
4. Ajaran Polisi ( Emmanuel Kank )
Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang
paling utama.
5. Ajaran Negara Hukum ( Krabbe )
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus
berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada
hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
6.  Negara Kesejahteraan (Welfare State = Soscial Service State)
Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran,
kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara ytiu :
1. Untuk memperluas kekuasaan.
2. Untuk tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan
KerajaanMajapahit) 
Tujuan Negara Republik Indonesia
Dalam Pembukaan UUD 1945
“Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial,”
7. Bentuk-Bentuk Negara 
Bentuk-bentuk negara yang populer adalah :
1. Negara Kesatuan ( Unitarisme )
Negara kesatuan adalah Negara yang merdeka dan berdaulat.
Dalam Negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu
pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan dapat berbentuk :
1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis.
2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi.

2.  Negara Serikat/ Federasi
Negara serikat adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa
Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat.
Negara-negara bagian itu adalah Negara merdeka, berdaulat dan berdiri
sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada
Negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara Negara bagian
dengan Negara serikat, kekuasaan asli ada pada Negara bagian.

3. Negara Dominion
Negara seperti itu terdapat dalam lingkungan kerajaan Inggris, Negara
Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka.
Negara-negara Dominion bergabung bersama dalam “ The British Common
Welth of Nations”. Negara-negara persemakmuran, misal Kanada, Australia,
Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.
4. Negara Protektorat
Negara Protektorat adalah Negara dibawah lindungan dari Negara lain,
biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan  diserahkan kepada
Negara pelindung.
Negara Protektorat dibedakan :
a. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada
Negara pelindung , Negara ini bukan merupakan subyek hukum
Internsional.
b. Protektorat Internasional, Negara ini sudah merupakan subyek hukum
Internasional
5. Negara UNI
Negara ini adalah dua Negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat
mempunyai kepala Negara yang sama.
Ada beberapa macam Negara UNI :
 a. Uni Riil, yaitu apabila Negara-negara mempunyai alat perlengkapan
bersama yang mengurus kepentingan bersama, misalnya Austria dan
Hongaria Tahun 1918.
b. Uni Personil yaitu apabila Negara-negara mempunyai kepala Negara yang
sama, misal Belanda dan Lesenburg Tahun 1890.
c. Hasil Konfrensi Meja Bundar 1944 yang menghasilkan Negara Indonesia
dan Belanda, bukan Negara Uni, karena tidak mempunyai kepala Negara
dan alat perlengkapan Negara yang sama.




Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :
1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara : 
a. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
b. Arti sempit Staat Recht in Engeezin
3. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan
pada konstitusi atau hukum konstitusi
4. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya
adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara.
5. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
6. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara

3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat
Ilmu Negara mempelajari :
- Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
- Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara
serta hakekat Negara,
Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari :
- Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan
tempat.
- Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu
Negara.
- Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan
yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara
yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam
mempelajari Hukum Tata Negara.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur
organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan
dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut.
Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan
dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat
Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah
ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara
sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/
kekuasaan.
Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia,
sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka
tersebut.
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hubungan Administrasi Negara.
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara dalam
arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum Administrasi Negara adalah sisanya
setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.


5. Mahkamah Agung ( MA )
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum ( rechtsstaat ) tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka ( machtsstaat).
Pemerintahan berdasarkan system Konstitusi, tidak bersifat absolutisme                
( kekuasaan yang tidak terbatas).
Prinsip dalam suatu Negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya
untuk menyelenggarkan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehaiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan.
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
5. dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman telah mencabut UU No.
14 Tahun 1970 dan UU No. 35 Tahun  1994, dimana segala urusan mengenai
 45
peradilan baik teknis yudisial, organisasi administrasi dan financial berada di
bawah satu atap yaitu Kekuasaan Mahkamah Agung.
Negara Indonesia adalah Negara demokratis dimana kedaulatan ada ditangan
rakyat dan juga Indonesia adalah Negara hukum atau kedaulatan hukum,
keduanya menyatu dalam konsepsi Negara hukum yang demokratis atau
Negara demokratsi yang berdasarkan hukum, dan selanjutnya sebagai
perwujudan keyakinan bangsa Indonesia akan kedaulatan Tuhan dalam
penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila,



6. Mahkamah Konstitusi ( MK )
Pasal 24 c UUD 1945 mengatakan :
1. Mahkamah Konstitusi berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.
2. Memutus sengketa-sengketa kewenangan lembaga Negara yang
wewenang diberikan oleh UUD.
3. Memutus pembubaran partai politik.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD.

Perbandingan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi adalah: 
1. Kedua-duanya sama-sama merupakan pelaku kekuasaan kehakiman.
2. Mahkamah agung merupakan pengadilan keadilan ( Court of Justice),
sedangkan Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengadilan Hukum (Court of
Law).

Sumber buku pengantar hukum 

Kamis, 10 Mei 2012

pengertian hukum,sifat,azaz dan tujuan hukum


 Pengertian hukum
Sifat-sifat hukum
Azas-azas dan tujuan hukum
     Pengertian Hukum
1. Apakah sebenarnya hukum itu?


Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht" bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum.
Definisi tentang Hukum, kata Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, adalah sangat sulit dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Kurang lebih 200 tahun yang lalu, Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut : "Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (masih juga para sarjana hukum mencari cari suatu definisi tentang hukum)

2. Pendapat para sarjana tentang Hukum

Penulis-penulis Ilmu pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn, seperti Prof. Sudiman Kartodiprojo, SH. menulis sebagai berikut, " Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persamaan pendapat. Berbagai perumusan telah dikemukakan ".

Definisi Hukum oleh para ahli :

1) Aristoteles :
" Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature "
(hukum tertentu bagi setiap komunitas berlaku untuk anggota itu sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).

2) Grotius :
"Law is a rule of moral action obliging to that which is right"
(hukum adalah sebuah aturan moral yang akan membawa kepada hal yang benar)

3) Hobbes:
" Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others "
( hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya telah memerintah pada yang lain).

4) Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven:
" Recht is een verchijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw "


5) Phillip S. James, MA:
" Law is bod
y of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the member of given State "
(hukum adalah tubuh aturan untuk pedoman manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).


3.    Dan ini adalah terjemahan tentang definisi Hukum oreh para ahli :

a. Prof.Mr.E.M. Meyers dalam "De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht" :
"Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-Penguasa Negara dalam melakukan tugasnya"

b. Leon Duguit:
"Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
c. Immanuel Kant:
"Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".

Sebab dari mengapa hukum itu sulit didefinisikan adalah karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu.

Dr.W.L.G. Lemaire dalam bukunya, "Het Recht in Indonesia" menyatakan :
"Banyaknya segi dan luasnya isi Hukum itu, tidak memungkinkan perumusan hukum dalam suatu definisi tentang apakah sebenarnya hukum itu".
Kita dapat mengetahui adanya Hukum, kalau kita melanggarnya. Hukum itu tidak dapat kita lihat namun hukum itu sangat penting. Hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat.

Karena lapangan Hukum itu luas sekali, menyebabkan Hukum itu tidak dapat diadakan suatu definisi singkat yang meliputi segalanya.

Prof. Kusumadi Pudjosewojo, SH dalam buku beliau "Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia" menulis sebagai berikut :
"Selanjutnya hendaknya diperhatikan, bahwa untuk dapat mengerti sungguh-sungguh segala sesuatu tentang hukum dan mendapat pandangan yang selengkapnya, tidak dapat hanya mempelajari buah karangan satu atau dua orang tertentu saja. Setiap pengarang hanya mengemukakan segi-segi tertentu sebagaimana dilihat olehnya".

Prof. Mr Paul Scholten menyatakan bahwa :
"Hanyalah siapa yang berkali-kali belajar menimbang pendapat hukum yang satu terhadap pendapat hukum yang lainnya, dengan menginsafi bahwa dalam hukum kedua-duanya pendapat itu ada juga sesuatu yang dapat dibenarkan, hanya dialah yang menjadi Sarjana Hukum".

4.    Definisi Hukum sebagai Pegangan
1. Beberapa definisi hukum

Drs.E.Utrecht, SH dalam bukunya "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Hukum. Tapi, harus diingat bahwa ini hanya sebagai pegangan.

Utrecht memberikan batasan bahwa : "Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu".

Para sarjana lain yang mencoba memberikan definisi :

a. S.M. Amin, SH
Dalam buku "Bertamasya ke Alam Hukum" dirumuskan bahwa Hukum adalah :
"Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terjaga".

b. J.C.T. Simorangkir, S.H dan Woerjono Sastropranoto, SH
Dalam bukunya "Pelajaran Hukum Indonesia" Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu".

c. M.H. Tirtaamidjaja, S.H
Dalam bukunya "Pokok-pokok Hukum Perniagaan" Ia merumuskan Hukum adalah :
"Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman
: mesti mengganti kerugian -- jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya".

5.    Unsur-unsur Hukum

Dari beberapa perumusan diatas, dapatlah diambil kesimpulan bahwa Hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
/yang berwajib
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

6.     Ciri-ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal ciri hukum yaitu :
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati setiap orang.

Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan Kaedah Hukum.

Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan Sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang bernama Hukuman.

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah :

a. Pidana Pokok, yang terdiri dari :
1) Pidana mati
2) Pidana penjara :
>Seumur hidup
>Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau
>pidana penjara selama waktu tertentu
3) Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun 4 bulan dalam hal terjadi pemberatan pidana, karena perbarengan, pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52 atau 52 a (Pasal 18 KUHP).
4) Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
5) Pidana tutupan

b. Pidana Tambahan, yang terdiri dari :
1) Pencabutan hak hak tertentu
2) Perampasan (penyitaan) barang barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim
·         Sifat-sifat Hukum

Agar tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara, maka kaedah-kaedah hukum itu ditaati. Supaya sesuatu peraturan hidup kemasyarakatan benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi Kaedah Hukum, maka peraturan hidup kemasyarakatan itu harus diperlengkapi dengan unsur memaksa.

Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh menaatinya.

·      Azas-azas dan Tujuan Hukum
o  Azas-azas :
a)   Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh dan menaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat.
b)   Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
c)   Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukannya.
d)   Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas asas keadilan masyarakat tersebut.
e)   Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan (asas asas keadilan) dari masyarakat itu.

o   Tujuan hukum berdasarkan pendapat dari para ahli  :

1. Prof. Subekti, SH
Dalam buku "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan"  beliau menyatakan bahwa :
1.1     Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
1.2     Hukum, melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban", syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
1.3     Keadilan, menurutnya adalah berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, tetapi seorang manusia diberi kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil.
1.4     Hukum tidak saja harus mencarikan keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan "keadilan", tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan "ketertiban" atau "kepastian hukum".

2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
Dalam bukunya"Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht" menyatakan :

2.1 Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup  manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
2.2 Perdamaian di antara  manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikannya.
2.3 Adapun hukum mempertahankan perdamaian degan menimbang kepentingan yang bertentangan itu secara teliti dan mengadakan keseimbangan di antaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan, jika ia menuju peraturan yang adil; artinya peraturan pada mana terdapat keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi, pada setiap orang memperoleh sebanyak mungkin yang menjadi bagiannya. Keadilan tidak dipandang sama arti dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti bahwa tiap_orang_memperoleh_bagian_yang_sama.

3. Dalam "Rhetorica" Aristoteles membedakan dua macam keadilan yaitu :

3.1               Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya(pembagian menurut haknya masing-masing). Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya; bukan persamaan, melainkan kesebandingan. Contoh: keadilan seorang ibu kepada anak-anaknya, keadilan antara Doktor dengan buta huruf.
3.2               Keadilan komutatif  ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia memegang peranan dalam tukar menukar; pada pertukaran barang-barang dan jasa-jasa, dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara yang dipertukarkan, contoh: hak untuk hidup,hak menyatakan pendapat, orang berhak memeluk agama yang diyakininya.
3.3               Perbedaannya adalah Keadilan komutatif  lebih menguasai hunbungan antara perseorangan khusus, sedangkan keadilan distributif terutama menguasai hubungan antara masyarakat (khususnya negara) dengan perseorangan khusus.

4.   Teori Etis

4.1  Ada teori yang bilang, bahwa "Hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan".
4.2 Teori itu disebut teori etis, menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang_adil_dan_apa_yang_tidak_adil.
4.3 van Apeldoorn :
4.3.1 Teori ini menurut van Apeldoorn "berat sebelah", karena melebih-lebihkan kadar keadilan hukum, sebab ia tak cukup memperhatikan keadaan sebenarnya.
4.3.2 Hukum menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat. Jika hukum semata menghendaki keadilan, jadi semata mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum.
4.3.3 Tertib hukum yang tak mempunyai peraturan hukum, tertulis atau tak tertulis, tak mungkin, kata van Apeldoorn. Tak adanya peraturan umum, berarti ketidaktentuan yang sunguh sungguh mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil. Dan ketidaktentuan inilah yang selalu menyebabkan perselisihan antar anggota masyarakat, jadi menyebabkan keadaan yang tidak teratur.
4.3.4 Hukum harus menentukan peraturan umum, harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan : keadilan menuntut supaya setiap perkara harus ditimbang sendiri. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang sebanyak mungkin memenuhi tuntutan tersebut dengan merumuskan peraturannya sedemikian rupa, sehingga hakim diberikan kelonggaran yang besar dalam melakukan peraturan tersebut atas hal hal yang khusus.

5.   Teori Utilitis
5.1       Geny
Dalam "Science et technique en droit prive positif" Geny berpendapat bahwa :
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya "kepentingan daya guna dan kemanfaatan"
5.2       Bentham

Dalam "Introduction to the morals and legislation" Ia berpendapat bahwa
Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Dan karena yang berfaedah bagi satu kalangan, belum tentu berfaedah bagi kalangan lain, maka menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang.
Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan_utama_daipada_hukum.
Pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan. Sebaliknya Mr. J.H.P Bellefroid dalam "Inleiding tot de Rechtwetenschap in
Nederland" mengatakan bahwa isi hukum harus ditentukan menurut dua azas, yaitu asas keadilan dan faedah).

6       Prof. Mr. J. van Kan

van Kan berpendapat bahwa " Terdapat kaedah agama, kaedah kesusilaan kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan orang dalam masyarakat. Apakah itu cukup? Tidak!" Dan tidaknya karena dua sebab yaitu:
7      Komentar atas pendapat van Kan
7.1 Terdapat kepentingan yang tidak teratur baik oleh kaedah agama, kesusilaan maupun kesopanan, tetapi ternyata memerlukan perlindungan juga;
7.2 Juga kepentingan yang telah diatur oleh kaedah tersebut diatas, belum cukup terlindungi.
Oleh karena kedua sebab ini kepentingan orang dalam masyarakat tidak cukup terlindungi dan terjamin, maka perlindungan kepentingan itu diberikan kepada hukum.
7.3  van Kan mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga setiap kepentingan manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Jadi, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adaya kepastian hukum dalam masyarakat,
7.4 Hukum juga menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, tidak mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran atas dirinya.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls